Kalianda, Lampung Wah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut ditegaskan usai menerima laporan hasil pemeriksaan interim dan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Penyerahan laporan berlangsung dalam kegiatan exit meeting di ruang kerja bupati, Selasa (5/5/2026), yang sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan selama 30 hari, terhitung sejak 6 April 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kewajaran, kepatuhan, serta kualitas penyajian laporan keuangan daerah sebelum diterbitkannya opini resmi atas LKPD 2025.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Syarif Hidayat, dalam paparannya menyampaikan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya penguatan sistem perpajakan daerah berbasis digital, optimalisasi penerimaan retribusi yang masih dilakukan secara tunai, serta peningkatan ketelitian dalam pengelolaan belanja modal, khususnya pada sektor pembangunan gedung dan infrastruktur jalan.
Selain itu, BPK juga menyoroti pentingnya peningkatan efektivitas sistem informasi pemerintahan agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih terintegrasi, transparan, dan akurat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan masukan konstruktif yang akan segera ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh jajaran pemerintah daerah.
“Poin-poin terkait pendapatan, retribusi, hingga evaluasi perjanjian kerja sama agrowisata akan menjadi prioritas tahun ini agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang,” ujar Egi.
Ia menambahkan, tindak lanjut tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah. Pemkab juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap sinkronisasi sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), khususnya terkait pengelolaan honorarium, agar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan presiden yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, Bupati Egi telah menginstruksikan Sekretaris Daerah serta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan koordinasi intensif dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.
Pemantauan dan evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga. Dengan langkah tersebut, Pemkab Lampung Selatan optimistis dapat mempertahankan opini keuangan daerah pada standar terbaik serta terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(RED)



















