Bandar Lampung, Lampung Wah – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini mencakup jenjang SMA Unggul, SMA Reguler, dan SMK dengan tahapan yang telah disusun secara transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, SPMB tahun ini mengusung prinsip bebas pungutan liar yang ditegaskan melalui kampanye “No Titip, No Jastip” guna memastikan proses seleksi berjalan objektif dan adil.
Berikut Jadwal SPMB 2026/2027
Jenjang SMA Unggul:
2–5 Juni 2026: Pendaftaran online serta verifikasi dan validasi dokumen
2–8 Juni 2026: Verifikasi faktual berkas
7 Juni 2026: Simulasi Tes Potensi Akademik (TPA)
8–9 Juni 2026: Pelaksanaan TPA jalur prestasi dan domisili
11–12 Juni 2026: Pengumuman dan daftar ulang
Jenjang SMA Reguler:
15–19 Juni 2026: Pendaftaran online dan verifikasi dokumen
15–22 Juni 2026: Verifikasi faktual berkas
24 Juni 2026: Pengumuman
24–25 Juni 2026: Daftar ulang
Jenjang SMK:
15–19 Juni 2026: Pendaftaran online dan verifikasi berkas
20 Juni 2026: Tes bakat dan minat
24 Juni 2026: Pengumuman
24–25 Juni 2026: Daftar ulang
Jalur Pendaftaran
SPMB Lampung 2026/2027 membuka beberapa jalur seleksi, yaitu:
Jalur Domisili (minimal 30%)
Jalur Afirmasi (minimal 30%)
Jalur Prestasi (minimal 35%)
Jalur Mutasi (minimal 5%)
Daftar Sekolah Unggul
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga telah menetapkan sejumlah sekolah unggul yang tersebar di tiap cabang dinas (Cabdin), sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan.
Cabdin Wilayah 1:
SMAN 2 Bandar Lampung, SMAN 5 Bandar Lampung, SMAN 9 Bandar Lampung, SMAN 10 Bandar Lampung, SMAN 14 Bandar Lampung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 2 Kalianda, SMAN 1 Natar
Cabdin Wilayah 2:
SMAN 1 Gedong Tataan, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 1 Pringsewu, SMAN 1 Gadingrejo, SMAN 1 Kota Agung, SMAN 1 Talang Padang
Cabdin Wilayah 3:
SMAN 1 Liwa, SMAN 1 Way Tenong, SMAN 1 Pesisir Tengah, SMAN 1 Pesisir Selatan
Cabdin Wilayah 4:
SMAN 1 Abung Semuli, SMAN 3 Kotabumi, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Blambangan Umpu
Cabdin Wilayah 5:
SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Bandar Sribhawono, SMAN 1 Metro, SMAN 3 Metro
Cabdin Wilayah 6:
SMAN 1 Kota Gajah, SMAN 1 Terbanggi Besar, SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, SMAN 1 Tumijajar
Cabdin Wilayah 7:
SMAN 1 Tanjung Raya, SMAN 1 Simpang Pematang, SMAN 1 Banjar Margo, SMAN 1 Menggala
Persyaratan Dokumen
Selain jadwal dan jalur seleksi, pemerintah juga telah menetapkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Jalur Mutasi:
Ijazah/SKL, akta kelahiran, kartu keluarga/domisi, pas foto 3×4, surat penugasan instansi, serta SPTJM bermaterai.
Jalur Prestasi Unggul:
Ijazah/SKL, akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto, SPTJM, nilai TKA dan TPA, nilai rapor semester 1–5 beserta peringkat, serta sertifikat atau piagam prestasi.
Jalur Prestasi Reguler:
Ijazah/SKL, akta kelahiran, kartu keluarga/domisi, transkrip nilai, SPTJM, sertifikat/piagam, nilai rapor semester 1–5, pas foto 3×4, serta nilai TKA.
Jalur Domisili Unggul:
Ijazah/SKL, akta kelahiran, kartu keluarga/domisi, SPTJM, pas foto 3×4, serta nilai TPA.
Jalur Domisili Reguler:
Ijazah/SKL, akta kelahiran, kartu keluarga/domisi, pas foto 3×4, transkrip nilai, serta SPTJM.
Jalur Afirmasi:
Ijazah/SKL, akta kelahiran, kartu keluarga/domisi, pas foto 3×4, SPTJM, serta bukti program bantuan seperti KIP, PKH, KKS, atau kartu disabilitas.
Imbauan Pemerintah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini serta mengikuti proses pendaftaran melalui jalur resmi.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik percaloan dan titip-menitip demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses SPMB dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Seluruh tahapan SPMB kami pastikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip. Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan,” ujarnya. (RED)



















