BANDAR LAMPUNG, Lampung Wah – Pengelolaan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Realisasi belanja sebesar Rp654.200.688 pada periode Januari hingga Mei 2026 dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Data yang beredar menunjukkan realisasi tersebut berasal dari 17 paket kegiatan yang merupakan bagian dari total Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp6.770.685.977 yang tersebar pada 106 paket pekerjaan.
Beberapa komponen belanja yang menyita perhatian publik antara lain Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup sebesar Rp154.999.179, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp224.658.000, Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp118.239.997, Belanja Sewa Kendaraan Dinas Perorangan Rp58.499.997, serta Belanja Sewa Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya sebesar Rp47.063.999.
Selain itu, terdapat sejumlah transaksi Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang muncul berulang kali dalam daftar realisasi dengan nominal berbeda-beda. Meski nilai masing-masing transaksi relatif kecil, pola pengadaan yang dilakukan secara terpisah menjadi salah satu aspek yang dinilai layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas.
Ketua LSM-GEMALP@ (Gerakan Masyarakat Lampung Peduli @nggaran), A.T. Johan, S.I.P., mengatakan bahwa publik berhak mengetahui secara rinci alasan, kebutuhan, dan mekanisme pelaksanaan setiap paket yang telah direalisasikan.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi peningkatan kualitas pelayanan lingkungan hidup di Provinsi Lampung. Karena itu kami meminta dokumen pendukungnya dibuka secara transparan,” ujarnya.
Menurut Johan, posisi Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran membawa tanggung jawab penuh terhadap setiap rupiah yang telah direalisasikan. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Pengguna anggaran tidak cukup hanya menyatakan bahwa kegiatan telah dilaksanakan. Publik membutuhkan bukti berupa dokumen kontrak, spesifikasi barang dan jasa, laporan hasil pekerjaan, serta dasar perhitungan harga yang digunakan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada efektivitas penggunaan anggaran sewa kendaraan dan jasa kebersihan yang secara akumulatif mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun anggaran. Menurut pengamat tata kelola keuangan daerah, belanja jenis ini umumnya menjadi salah satu pos yang memerlukan pengawasan ekstra karena berkaitan dengan jasa dan sewa yang membutuhkan verifikasi terhadap volume pekerjaan maupun kewajaran harga.
Di sisi lain, realisasi pengadaan alat laboratorium lingkungan hidup juga dinilai perlu diuji dari aspek kebutuhan, spesifikasi teknis, serta manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas pengawasan lingkungan di daerah.
A.T. Johan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah paling efektif untuk menghilangkan berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi negatif karena minimnya informasi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang memang dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap paket-paket yang telah direalisasikan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, S.STP., M.Si., selaku Pengguna Anggaran belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan publik mengenai rincian pelaksanaan paket-paket yang telah direalisasikan.
Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengenai dasar kebutuhan, proses pengadaan, serta manfaat nyata dari setiap anggaran yang telah dibelanjakan.
(Tim)



















