Bandar Lampung, Lampung Wah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta menutup berbagai celah korupsi, mulai dari praktik jual beli jabatan, usulan pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga anomali dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan KPK dalam rangkaian koordinasi dan supervisi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada 5–7 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, menegaskan bahwa praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) masih menjadi perhatian serius, khususnya dalam promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Cukup ada perbaikan namun masih terdapat indikasi jual beli jabatan, pengaruh promosi dan mutasi, serta pengaruh kedekatan pejabat masih berisiko tinggi,” ujar Untung.
Menurutnya, meski terdapat tren perbaikan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), penguatan sistem merit dan profesionalisme birokrasi tetap harus menjadi prioritas.
Data SPI Kabupaten Lampung Timur menunjukkan nilai komponen pengelolaan SDM meningkat dari 62,79 pada 2024 menjadi 69,97 pada 2025. Namun demikian, KPK menilai masih diperlukan komitmen kuat seluruh perangkat daerah agar tata kelola birokrasi benar-benar transparan dan bebas intervensi kepentingan.
Selain persoalan mutasi jabatan, KPK juga menyoroti usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai harus lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.
“Sekitar 30 persen usulan pokir berbentuk bansos atau hibah. Ini perlu diawasi, jangan sampai menyimpang. Bappeda disarankan memfilter pokir agar sesuai visi-misi kepala daerah,” kata Untung.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan pihaknya siap menjadikan masukan KPK sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Tata kelola pemerintahan di Lampung Timur harus semakin baik, profesional, dan transparan. Semua harus siap melayani dengan baik, berintegritas dalam bekerja untuk masyarakat,” tegas Ela.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, KPK menemukan masih adanya persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait sertifikasi aset daerah.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba, sebanyak 215 dari total 613 aset daerah belum tersertifikasi, termasuk 19 aset jalan.
KPK menilai percepatan sertifikasi aset penting dilakukan guna memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan aset daerah.
Dalam dua tahun terakhir, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) area pengelolaan BMD Kabupaten Tubaba juga masih berada di zona kuning, dengan nilai 77 pada 2024 dan turun menjadi 76 pada 2025.
“Dengan demikian, kita dapat memonitoring bersama prosesnya sehingga statusnya clean and clear,” ujar Untung terkait dorongan agar Pemkab Tubaba segera menyerahkan daftar aset belum tersertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di Kabupaten Mesuji, KPK turut menemukan anomali dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan usulan pokir DPRD. Dari hasil evaluasi, terdapat usulan dari tiga anggota DPRD dengan daerah pemilihan berbeda namun terpusat pada lokasi yang sama.
Meski capaian MCSP area Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mesuji meningkat signifikan dari 49 pada 2024 menjadi 94 pada 2025, KPK meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Perangkat daerah harus memonitor dan mengevaluasi praktik pengadaan melalui e-purchasing atas anomali kesamaan dan penetapan yang tidak wajar,” pungkasnya.
KPK berharap penguatan tata kelola, pengawasan, serta integritas birokrasi di daerah dapat mendorong pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(RED)



















