Tulang Bawang, Lampung Wah — Dinamika dugaan kolusi dalam proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2025 kian memanas. Sejumlah indikasi yang mencuat dalam perkembangan terbaru memperkuat sorotan publik terhadap proses pengadaan yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.
Proyek dengan nilai anggaran Rp125.000.000 yang bersumber dari APBD 2025 tersebut tercatat dalam sub kegiatan 1.01.04.2.01.0002 dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0039, serta dilaksanakan oleh PT. Pojok Jaya Abadi (PJA).
Perhatian publik mengarah pada peran Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, serta pihak rekanan pelaksana. Dugaan yang berkembang mengindikasikan adanya pola pengkondisian sejak tahapan awal administrasi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya dokumen kesediaan penyedia yang diduga telah muncul sebelum seluruh proses pengadaan berjalan secara lengkap. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait independensi, keterbukaan, serta kesesuaian prosedur dalam penentuan pelaksana proyek.
Di sisi lain, proyek yang dikemas dalam bentuk “1 paket pekerjaan” berupa pembuatan video peningkatan mutu pendidikan guru dinilai minim indikator output yang terukur. Sejumlah kalangan menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi formalitas apabila tidak disertai standar kualitas yang jelas dan terukur.
Durasi pengerjaan yang ditetapkan hanya 15 hari kalender sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan turut menuai kritik. Waktu yang relatif singkat tersebut dinilai belum tentu memadai untuk menghasilkan produk multimedia pendidikan yang berkualitas dan berdampak nyata.
“Publik tentu berharap hasil yang benar-benar bermanfaat. Dengan waktu yang terbatas, kualitas menjadi hal yang patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain menyebutkan bahwa pola serupa diduga kerap terjadi dalam sejumlah proyek pengadaan.
“Ada dugaan arah pelaksana sudah terbentuk sejak awal, sementara proses berikutnya bersifat administratif,” ungkapnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan dapat mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Desakan publik kini semakin kuat agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Masyarakat menilai bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan sepenuhnya pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan menjadi program yang menimbulkan pertanyaan dari sisi proses maupun manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang maupun PT. Pojok Jaya Abadi terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Lampung Wah tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
(Tim)



















