Bandar Lampung | Lampung Wah – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional kembali diperkuat melalui pelaksanaan Audit Kearsipan Internal Tahun 2026 di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 8–9 Juni 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Lampung.
Audit berlangsung di Ruang Biro Umum Setdaprov Lampung dan diawali dengan entry meeting yang dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Deddy Irawan, SH., MH., Ketua Tim Kepegawaian dan Arsip sekaligus Penanggung Jawab Arsip Setdaprov Lampung Prima Astuti, SH., MM., beserta para pengelola arsip di lingkungan Biro Umum.
Tim Auditor III yang terdiri dari Irvan Azhari Solong, SH., Vorian Melita, S.Sos., dan Yul Yanti, S.Sos., memaparkan tujuan, ruang lingkup, serta mekanisme audit sebagai pedoman bersama dalam proses pemeriksaan. Audit ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi langkah pembinaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Biro Umum Setdaprov Lampung, Muhammad Yuliardi, S.STP., M.Si., memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan audit tersebut. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi penting dalam membangun sistem administrasi pemerintahan yang transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen yang disimpan, tetapi menjadi bukti autentik perjalanan organisasi, dasar pengambilan keputusan, bentuk pertanggungjawaban, sekaligus memori kelembagaan yang harus dijaga dengan baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Biro Umum terus berupaya meningkatkan budaya tertib arsip melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, penataan sistem pengelolaan dokumen, serta penerapan standar kearsipan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses audit, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, mulai dari kebijakan, pengelolaan arsip dinamis, penyimpanan, pemeliharaan, hingga sistem layanan arsip. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam risalah audit yang disampaikan pada exit meeting sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan.
Pelaksanaan Audit Kearsipan Internal Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola arsip di lingkungan Setdaprov Lampung sehingga mendukung efektivitas administrasi pemerintahan, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta menjaga keberlangsungan memori organisasi untuk pelayanan publik yang semakin profesional.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Biro Umum Setdaprov Lampung berkomitmen menjadikan pengelolaan arsip sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berintegritas.
(RED – Lampung Wah)



















