Tulang Bawang, Lampung Wah – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 4 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan S berdasarkan Surat Perintah Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026, sementara OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama.
Langkah hukum ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang yang telah berlangsung sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Sementara pada dakwaan subsidair, dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.
Seiring dengan penetapan tersebut, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi atau memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (Jp-RED)



















