Bandar Lampung, Lampung Wah — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang secara objektif, adil, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima dua kelompok massa buruh Pelabuhan Panjang yang menyampaikan aspirasi berbeda di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5).
Marindo menekankan, Pemerintah Provinsi Lampung hadir sebagai penengah dan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam persoalan hubungan industrial di Pelabuhan Panjang.
“Pemerintah berdiri di atas regulasi. Persoalan ini akan diselesaikan secara teknis, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Marindo di hadapan perwakilan massa.
Ia menjelaskan, setiap aspirasi yang disampaikan baik oleh Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) maupun Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang akan ditindaklanjuti melalui kajian bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi serta UMKM Provinsi Lampung.
Menurut Marindo, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara emosional ataupun melalui keputusan sepihak. Sebab, Pelabuhan Panjang merupakan salah satu objek vital nasional yang berperan penting dalam distribusi logistik dan perekonomian daerah.
“Hubungan antarmanusia dan suasana kerja yang kondusif harus tetap dijaga. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas pelabuhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh laporan dan aspirasi masyarakat akan diproses sesuai standar operasional, mekanisme hukum, serta kewenangan yang berlaku.
Sebelumnya, dua kelompok massa buruh Pelabuhan Panjang datang secara bergantian ke Kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik sistem tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Kelompok pertama dari FBBMP menyampaikan dugaan adanya pemotongan upah buruh dan persoalan dana perumahan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
Sementara itu, pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menegaskan bahwa sistem yang berjalan telah memiliki dasar hukum yang jelas serta bertujuan menjaga stabilitas kerja dan kesejahteraan anggota koperasi.
Koperasi juga memaparkan sejumlah program kesejahteraan yang telah dijalankan, mulai dari bantuan sosial, program perumahan, hingga dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.
Menanggapi dinamika tersebut, Pemprov Lampung memastikan ruang dialog tetap dibuka agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama.
“Pemerintah akan terus membuka ruang pembahasan lanjutan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan perpecahan di internal buruh,” pungkas Marindo.
(RED)



















