Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKorupsiLampung Selatan

Misteri Lenyapnya Anggaran Miliaran dalam Transaksi Gelap Rp16,1 Miliar Dishub Lampung Selatan

15
×

Misteri Lenyapnya Anggaran Miliaran dalam Transaksi Gelap Rp16,1 Miliar Dishub Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Selatan, Lampung Wah — Transparansi anggaran merupakan hak paling mendasar bagi setiap warga negara. Namun, apa yang terjadi ketika lembar laporan keuangan publik justru dipenuhi teka-teki transaksi manual, hitungan jam kerja yang melonjak tajam, hingga indikasi pemecahan paket pekerjaan?

Hasil penelusuran mendalam Tim terhadap 78 dokumen realisasi APBD Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 menyingkap sederet kejanggalan serius dari total anggaran sebesar Rp16,12 miliar. Dari alokasi tersebut, sebanyak Rp11,73 miliar terserap untuk pembayaran rutin Penerangan Jalan Umum ke PT PLN. Namun, tatkala sisa belanja sebesar Rp4,38 miliar dibedah, terungkap potensi kelebihan bayar dan alokasi anggaran tidak terverifikasi yang menembus angka Rp1,04 miliar.

Example 300x600

Mekanisme Transaksi Manual dan Risiko Kebocoran PajakPintu awal kejanggalan berawal dari penggunaan E-Katalog Versi 6.0. Platform digital pemerintah yang dirancang untuk menjamin akuntabilitas belanja negara ini justru mencatat lima paket pekerjaan berstatus Payment Outside System atau pembayaran manual di luar sistem elektronik LKPP dengan nilai total Rp872,93 juta.

Proyek terbesar dalam deretan transaksi manual tersebut adalah Pengadaan dan Pemasangan APILL Simpang Empat MPP Kalianda senilai Rp700 juta oleh PT Duta Lalu Lintas, disusul pengadaan rambu lalu lintas RPPJ dan PLP, serta sewa fasilitas Posko Lebaran.Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022, mekanisme transaksi di luar sistem digital ini memicu dua bahaya utama. Pertama, terancamnya pemotongan PPN sebelas persen dan PPh dua persen dengan potensi pajak tak tertagih sebesar Rp113,48 juta.

Kedua, tanpa adanya resi pembayaran elektronik resmi dari platform LKPP, seluruh dana Rp872,93 juta tersebut dikategorikan sebagai belanja yang tidak terverifikasi sistem sehingga rawan terjadi pembayaran ganda maupun pengeluaran fiktif.

Penggelembungan Alokasi Lembur Pegawai

Kejanggalan berikutnya bergeser ke jalur Pencatatan Swakelola internal senilai total Rp1,10 miliar. Di sini, ditemukan satu pos paket belanja ber label Belanja Lembur Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dengan nilai mencapai Rp178,73 juta.

Jika diuji menggunakan Standar Biaya Masuk Peraturan Menteri Keuangan TA 2026 dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan, tarif uang lembur ASN Golongan III ditetapkan sebesar Rp30.000 per jam dengan uang makan lembur Rp37.000 per hari. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 membatasi jam lembur maksimal seorang pegawai pada angka 14 jam per minggu atau 56 jam per bulan.

Seandainya Dishub menugaskan tim teknis sebanyak 15 orang ASN selama dua bulan kegiatan, batas akumulasi lembur wajar yang diizinkan regulasi berada pada angka 1.680 jam. Dengan demikian, kalkulasi batas atas pagu lembur yang sah adalah lima puluh koma empat juta rupiah untuk uang lembur ditambah lima belas koma lima puluh empat juta rupiah untuk uang makan, sehingga total batas wajar pengeluaran hanyalah sebesar Rp65,94 juta.

Dengan pencapaian realisasi laporan yang menyentuh angka Rp178,73 juta, terdapat indikasi kelebihan bayar atau penggelembungan dana sebesar Rp112,79 juta. Angka ini setara dengan ribuan jam lembur tak wajar yang berpotensi bersumber dari rekayasa Surat Perintah Tugas dan absensi fiktif.

Pembengkakan Honorarium dan Praktik Pecah Paket

Kondisi serupa terjadi pada alokasi Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan periode Maret hingga Agustus 2026 yang dicatatkan sebesar Rp90,30 juta atau rata-rata Rp15,05 juta per bulan.

Berdasarkan Pedoman Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Standar Biaya Umum Peraturan Bupati, batas maksimum honorarium gabungan untuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara, dan Staf Pengelola pada tingkat pagu tersebut berada pada kisaran Rp39,30 juta. Hal ini mengindikasikan adanya selisih pembayaran sebesar Rp51,00 juta.

Sementara itu pada saluran E-Purchasing, pencermatan terhadap 49 paket transaksi menemukan pengadaan Alat Tulis Kantor yang dipecah menjadi 12 paket kecil senilai total Rp19,36 juta dan diserahkan seluruhnya kepada penyedia perorangan bernama Kevin Bayu Ramadhan. Praktik ini diduga melanggar Pasal 20 Ayat 2 huruf d Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang larangan memecah paket pekerjaan demi menghindari konsolidasi pengadaan.

Apabila dilakukan secara terpadu, daerah berpotensi menghemat anggaran hingga Rp3,87 juta.Desakan Audit Investigasi Aparat Penegak HukumBerdasarkan rekapitulasi analisis data keuangan tersebut, total akumulasi indikasi kelebihan bayar, inefisiensi, dan alokasi dana tidak terverifikasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp1.040.596.026,00.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Lampung Wah terus berupaya mendapatkan klarifikasi dan hak jawab resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan serta Pejabat Pembuat Komitmen terkait.

Atas temuan ini, publik mendorong Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung, serta Ditreskrimsus Polda Lampung untuk segera melakukan Audit Investigasi Khusus. Pengujian fisik di lapangan serta pemeriksaan keabsahan dokumen administratif menjadi langkah mutlak guna mengamankan kas daerah dari potensi kerugian keuangan negara.

(TIM/RED)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *