
BANDAR LAMPUNG, Lampung Wah — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat (7/8/2026).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perubahan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis. Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Jihan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja secara intensif dalam membahas perubahan KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan hasil pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir 2026. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,30–5,80 persen, PDRB per kapita ADHB Rp58 juta–Rp62 juta, Indeks Pembangunan Manusia 74–74,40 poin, tingkat pengangguran terbuka 4,05–3,51 persen, tingkat kemiskinan 9,65–8,90 persen, Gini Ratio 0,286–0,274, inflasi 2,5 ± 1 persen, serta tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen.Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) ditargetkan berada pada angka 129,5–132,0.
Persentase peningkatan PAD tercatat menurun 0,43 persen dibandingkan PAD dalam APBD 2026, sementara penurunan intensitas emisi GRK ditargetkan mencapai 62,41–64,03 persen.Dari sisi fiskal, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun, turun sekitar Rp19,67 miliar dari target awal sebesar Rp7,012 triliun.
Penyesuaian tersebut berasal dari penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.Di tengah penurunan pendapatan tersebut, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Belanja yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp7,916 triliun naik menjadi Rp7,991 triliun, atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar.
Penyesuaian belanja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan, termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah serta penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK.Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan mencapai Rp1,098 triliun.
Angka tersebut bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp998,323 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran.“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA Tahun Berkenaan sebesar Rp0,00,” jelas Jihan.
Jihan menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan bersama.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, efisien dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Lampung.
Dengan pendapatan yang turun sekitar Rp19,67 miliar, belanja yang meningkat Rp74,66 miliar serta rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun, perubahan APBD 2026 menjadi bagian yang patut dicermati publik. Tantangannya kini adalah memastikan setiap kebijakan pembiayaan dan belanja tersebut benar-benar bermuara pada program prioritas dan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.Lampung Wah — Suara Anda, Berita Kami.
(Red)




















