Bandar Lampung, Lampung Wah — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan pemerintah daerah harus diwujudkan secara konkret dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Sekda Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, bersama Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi, serta disaksikan oleh Inspektur Provinsi Lampung, Bayana.
Seluruh peserta yang terdiri dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta ASN dan PPPK di lingkungan BKD turut mengikrarkan komitmen pembangunan zona integritas.
Dalam ikrar tersebut, seluruh ASN BKD menyatakan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjunjung tinggi integritas serta akuntabilitas, menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, mengapresiasi langkah BKD yang mengawali pembangunan zona integritas sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di Provinsi Lampung. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus diimplementasikan secara nyata dalam setiap lini pekerjaan.
“Zona integritas bukan sekadar ikrar atau simbol, tetapi harus dimaknai sebagai kebutuhan bersama. Ini tentang perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan manajemen kepegawaian. Seluruh layanan BKD, mulai dari kenaikan pangkat, rekrutmen, mutasi, hingga koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan berbasis sistem yang terintegrasi, terdokumentasi, dan transparan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital tidak hanya akan meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam tata kelola kepegawaian.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, kita dapat memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Pencanangan Zona Integritas di lingkungan BKD Provinsi Lampung ini diharapkan menjadi langkah awal yang konsisten dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan di tingkat nasional maupun daerah. (RED)



















