Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Turun tapi Belanja Naik Rp74,65 Miliar

9
×

DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Turun tapi Belanja Naik Rp74,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG WAH — DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (7/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Lampung untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Hadir pula Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Example 300x600

Dalam agenda tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung Andika Wibawa SR, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan Banggar dan TAPD selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pijakan menuju pembahasan APBD Perubahan 2026.Namun, di balik kesepakatan tersebut terdapat perubahan angka yang patut dicermati publik. Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp6.992.864.757.010, atau turun sekitar Rp19,67 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp7.012.532.370.311.

Penurunan tersebut terutama berasal dari koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian pendapatan transfer.Di sisi lain, ketika target pendapatan mengalami penurunan, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7.916.532.370.311 bertambah sekitar Rp74,65 miliar menjadi Rp7.991.187.879.961,69.

Perubahan inilah yang menjadi salah satu titik penting untuk dicermati karena kenaikan belanja terjadi ketika kemampuan pendapatan daerah yang diproyeksikan justru mengalami koreksi.Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan dari sekitar Rp1,004 triliun menjadi Rp1,098 triliun, atau bertambah sekitar Rp94,32 miliar.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari perubahan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp98,32 miliar kemudian meningkat menjadi sekitar Rp192,65 miliar.Angka SiLPA inilah yang menjadi salah satu bagian yang layak mendapat perhatian lebih lanjut. Kenaikan proyeksi SiLPA bukan berarti otomatis menunjukkan adanya persoalan, karena SiLPA dapat muncul akibat berbagai faktor dalam pelaksanaan APBD.

Namun, secara prinsip, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya, sumbernya, kegiatan apa yang tidak terserap, serta bagaimana angka tersebut kemudian digunakan untuk menopang perubahan APBD 2026.Demikian pula dengan tambahan belanja sebesar Rp74,65 miliar.

Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD perlu memastikan kepada publik bahwa tambahan tersebut memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator kinerja yang terukur serta diarahkan kepada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, rincian perangkat daerah, program, kegiatan dan subkegiatan yang mengalami penambahan pagu menjadi informasi penting yang perlu dibuka dan dikawal bersama.Dari sisi pengawasan, kondisi ini menempatkan DPRD Provinsi Lampung pada posisi strategis.

Kesepakatan KUA-PPAS bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan pintu masuk menuju pembahasan Rancangan Perubahan APBD. Pada tahap tersebut, setiap perubahan pagu semestinya dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, urgensi, target keluaran dan kemampuan pelaksanaan sampai akhir tahun anggaran.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., turut menjadi bagian dari unsur pendukung penyelenggaraan agenda kelembagaan DPRD tersebut. Sekretariat DPRD memiliki fungsi penting dalam memberikan dukungan administrasi, persidangan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas DPRD, termasuk agenda pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD.Jihan menilai kesepakatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran dan pengawasan.

Selanjutnya, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.Sejumlah target pembangunan tetap menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah hingga akhir 2026, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen, Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,00–74,40, tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen, Nilai Tukar Petani 129,50–131,70, serta target penurunan emisi gas rumah kaca pada kisaran 62,41–64,03 persen.

Target tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Perubahan struktur anggaran harus dapat diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat dan pencapaian indikator pembangunan yang dapat diukur.

Persoalan utama bukan sekadar berapa besar APBD Perubahan 2026, melainkan ke mana uang tersebut akan dibelanjakan. Ketika pendapatan turun sekitar Rp19,67 miliar, sementara belanja bertambah Rp74,65 miliar dan proyeksi SiLPA meningkat sekitar Rp94,32 miliar, maka transparansi terhadap setiap perubahan angka menjadi semakin penting.Lampung Wah memandang kondisi tersebut sebagai ruang pengawasan yang harus dibuka secara proporsional.

Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai sumber perubahan pendapatan, rincian tambahan belanja, dasar kenaikan SiLPA serta program yang menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026.Tidak berarti setiap kenaikan anggaran merupakan penyimpangan dan tidak berarti setiap SiLPA menunjukkan kegagalan pengelolaan keuangan. Namun, semakin besar nilai anggaran yang berubah, semakin penting pula memastikan bahwa seluruh prosesnya memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik selanjutnya patut diarahkan pada rincian program dan kegiatan yang mendapatkan tambahan anggaran Rp74,65 miliar tersebut. Dari sana akan terlihat apakah tambahan anggaran benar-benar terkonsentrasi pada kebutuhan prioritas masyarakat atau terdapat pos-pos belanja yang perlu dimintai penjelasan lebih lanjut.Begitu pula dengan kenaikan proyeksi SiLPA menjadi sekitar Rp192,65 miliar.

Angka tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen realisasi APBD, laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal-usul serta penggunaannya.

Pada akhirnya, kesepakatan politik anggaran di ruang paripurna bukanlah akhir dari pengawasan. Justru setelah KUA-PPAS disepakati, pengawasan harus semakin kuat ketika angka-angka tersebut mulai diterjemahkan menjadi program, pengadaan, pekerjaan dan pembayaran.

Lampung.LAMPUNG WAHSUARA ANDA, BERITA KAMI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *