Bandar Lampung, Lampung Wah – Di saat gedung-gedung megah penegak hukum berdiri tegak dengan tata cahaya mewah dan ruang ber-AC, di sudut-sudut Kota Bandar Lampung, ribuan warga masih tidur di bawah atap bocor, bergelung dalam cemas, menanti keajaiban yang tak datang datang. Bagaimana mungkin uang rakyat digelontorkan hingga Rp 60 miliar untuk mempercantik markas korps Adhyaksa, sementara rakyatnya sendiri hidup dalam bayang-bayang pertempuran tempat tinggal?
Berdasarkan penelusuran umum data sistem informasi rencana pengadaan (sirup.inaproc.id), gemerlap gedung mewah bukanlah angan belaka, melainkan fakta rupiah yang nyata dari APBD Kota Bandar Lampung.
Pada anggaran tahun 2025 lalu, Pemkot Bandar Lampung secara mulus mengalirkan dana segar sebesar Rp 15 Miliar khusus untuk paket Pembangunan Gedung Kantor Kejati Provinsi Lampung. Belum cukup memanjakan institusi vertikal tersebut, pada tahun anggaran 2026 ini karena anggaran kembali dibuka lebar-lebar melalui paket kode RUP65752143. Tak tanggung-tanggung, Rp 45 Miliar digelontorkan untuk Pembangunan Gedung Kantor Kejati Lampung Tahap 2. Total akumulasi anggaran dari kantong rakyat Bandar Lampung yang meluncur deras ke institusi vertikal ini mencapai angka fantastis: Rp 60 Miliar.
Pertanyaan besar yang menghujam hati nurani masyarakat: Apakah Kejati Lampung begitu melarat hingga harus disubsidi habis-habisan oleh pemerintah kota, sementara warganya sendiri menjerit dalam kemiskinan perkotaan? Mari letakkan angka Rp 60 miliar rupiah itu di atas meja kenyataan yang pahit.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) membeberkan sebuah fakta yang sangat mencengangkan dan menampar nalar kemanusiaan:Hanya 68,78% rumah tangga di Lampung yang memiliki akses terhadap perumahan layak. Sebanyak 18,01 juta Kepala Keluarga (KK) secara nasional tercatat bermasalah dalam kualitas perumahan pada tahun 2026.
Berdasarkan Statistik Perumahan 2026 yang dirilis BPS bersama Kementerian PKP, terdapat 18,01 juta rumah tangga atau 24,03 persen secara nasional yang menghadapi masalah kualitas perumahan akut.
Mirisnya, dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, ibu kota Bandar Lampung tercatat memiliki persentase rumah miliknya sendiri yang paling rendah, yakni hanya berada di angka 73,07 persen.
Lebih lanjut, sebanyak 9,22 persen hunian di kota ini berstatus sewa atau kontrak—menyimbolkan warga yang harus kreatif keringat tiap bulan demi sepetak atap pelindung kepala.
Sementara itu, 17,71 persen lainnya terpaksa hidup bebas sewa, menumpang di rumah dinas, atau hidup dalam status kepemilikan yang sama sekali tidak pasti.
“Ketika warga Anda pusing memikirkan uang kontrakan yang menunggak dan atap yang hampir roboh di musim hujan, prioritas mana yang sebenarnya sedang dimainkan oleh Walikota Eva Dwiana dengan menyetor Rp 60 miliar untuk gedung megah aparat penegak hukum?”
Jika anggaran masif senilai Rp 60 miliar tersebut dialihkan sepenuhnya untuk penanganan perumahan warga miskin perkotaan di Bandar Lampung, dampaknya tentu akan sangat revolusioner dan menyelamatkan:
Subsidi Perumahan Rakyat: Dengan estimasi subsidi atau pembangunan rumah layak huni sederhana senilai Rp 60 juta per unit, dana tersebut mampu menyelamatkan sekurang-kurangnya 1.000 kepala keluarga (KK) dari cengkeraman kemiskinan ekstrem perumahan.
Keadilan Sosial yang Nyata: Seribu keluarga prasejahtera dapat keluar dari jeratan kontrak bulanan yang terbatas dan akhirnya memiliki aset tetap tempat berteduh secara paksa.
“Anggaran adalah cerminan moral politik seorang pemimpin. Ketika uang rakyat dihamburkan demi kemegahan fisik institusi elit, sementara rakyat jelata berjuang setengah mati mencari sejengkal tanah untuk berteduh dari hujan, di situlah keadilan sosial kehilangan arah kompasnya. Sampai kapan ratapan ini diabaikan, Bu Walikota?”
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak terkait khususnya Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan jajaran Pemkot Bandar Lampung, serta pihak Kejati Lampung—atas investigasi laporan alokasi APBD Rp 60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati. Langkah ini diambil sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 demi menjaga objektivitas dan keseimbangan pemberitaan. Tanggapan atau pengiriman dapat dikirimkan melalui email redaksi.
(TIM Red)




















