KALIANDA, Lampung Wah — Siapa bilang mencari uang miliaran rupiah itu susah? Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Selatan, anggaran APBD bernilai Rp2,68 miliar untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu menjadi sorotan setelah data pengadaan publik menunjukkan nilai anggaran yang sangat besar serta jadwal pelaksanaan yang tercatat dalam waktu relatif singkat.
Berdasarkan data resmi yang ditampilkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode paket 64358470, paket Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tercatat memiliki pagu sekitar Rp2,68 miliar.
Yang kemudian mengundang pertanyaan adalah jadwal pengadaan. Paket tersebut tercatat diumumkan pada 27 Januari 2026, sementara jadwal pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan barang juga tercatat pada periode Januari 2026.
Kondisi tersebut bukan serta-merta membuktikan adanya transaksi fiktif ataupun pelanggaran hukum. Namun, dari perspektif transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah, rentang waktu tersebut patut mendapatkan penjelasan terbuka, khususnya mengenai dasar kebutuhan, proses pemilihan penyedia, volume jamuan, hingga bukti realisasi barang dan jasa.
Sulap Angka Kembar: Rp664 Juta x 4 VendorSorotan berikutnya muncul pada nilai transaksi penyedia.Dari total pagu Rp2,68 miliar, nilai transaksi yang tercatat melalui E-Katalog v6.0 mencapai Rp2.656.000.000, atau sekitar 99,10 persen dari total pagu.
Nilai tersebut tercatat terbagi kepada empat penyedia dengan nominal yang sama persis, yakni:
– MURIYAN CATERING: Rp664.000.000
– YATI CATERING: Rp664.000.000
– RM. MINANG INDAH V: Rp664.000.000
– ANNISA CATERING: Rp664.000.000
Kesamaan nilai tersebut tentu bukan bukti dengan sendirinya bahwa telah terjadi pengondisian ataupun pelanggaran. Namun, angka yang identik hingga tingkat jutaan rupiah tersebut layak dijelaskan kepada publik.
Pertanyaan yang muncul sederhana: apakah pembagian Rp664 juta untuk masing-masing penyedia merupakan hasil perhitungan kebutuhan riil berdasarkan pesanan dan volume jamuan, atau terdapat metode perencanaan tertentu yang menyebabkan nilai setiap transaksi menjadi sama?
Penjelasan mengenai dasar penentuan volume, harga satuan, frekuensi pemesanan dan mekanisme pembagian kebutuhan kepada masing-masing penyedia menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.Siapa yang Sanggup Menyediakan Ratusan Porsi Setiap Hari?Untuk melihat besarnya anggaran tersebut secara sederhana, apabila nilai realisasi Rp2,656 miliar dibagi dengan asumsi harga rata-rata Rp50.000 per paket jamuan, maka nilainya setara dengan sekitar 53.120 paket.
Namun, angka tersebut baru menjadi relevan sebagai gambaran volume apabila asumsi harga Rp50.000 tersebut memang sesuai dengan standar harga satuan atau harga kontrak yang sebenarnya digunakan pemerintah.Jika angka tersebut kemudian dibandingkan dengan sekitar 250 hari kerja efektif, kebutuhan rata-ratanya berada pada kisaran 212 paket per hari kerja.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.Berapa sebenarnya jumlah tamu yang dilayani? Siapa penerima jamuan? Berapa kali pemesanan dilakukan? Apakah seluruh paket benar-benar dikirim dan diterima? Serta apakah tersedia daftar penerima, dokumentasi kegiatan, surat permintaan jamuan, nota pengiriman, berita acara serah terima, faktur dan dokumen pertanggungjawaban lainnya?Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar berkaitan dengan kebutuhan dan kegiatan pemerintahan.
Spesifikasi Pekerjaan Menjadi PertanyaanSorotan lainnya terdapat pada informasi spesifikasi dalam dokumen SiRUP yang dapat diakses publik.Pada bagian spesifikasi pekerjaan, informasi yang ditampilkan disebut tidak memberikan uraian rinci mengenai jenis makanan, gramasi, standar menu, jumlah porsi, kualitas snack maupun parameter layanan yang menjadi dasar pengadaan.
Kondisi tersebut patut diklarifikasi karena spesifikasi dan kebutuhan pengadaan merupakan bagian penting dalam memastikan barang atau jasa yang dibeli pemerintah dapat diverifikasi secara objektif.Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi hal yang harus diperhatikan.
Karena itu, dugaan adanya transaksi fiktif, backdated, ataupun formalitas pertanggungjawaban tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan data SiRUP dan kesamaan nilai transaksi. Kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pemesanan, bukti pengiriman, berita acara serah terima, pembayaran, serta bukti kegiatan yang menjadi dasar penggunaan anggaran.
Publik Berhak Mendapat PenjelasanRedaksi Lampung Wah telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Audit Investigatif kepada pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bagian Umum Setda Kabupaten Lampung Selatan.
Konfirmasi tersebut pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pihak pemerintah daerah maupun para penyedia untuk menjelaskan secara terbuka sejumlah pertanyaan yang muncul dari data pengadaan.
Di antaranya mengenai dasar kebutuhan anggaran Rp2,68 miliar, alasan pembagian nilai yang sama kepada empat penyedia, volume jamuan yang sebenarnya, mekanisme pemesanan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.Apabila seluruh transaksi memang dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan, tentu dokumen pendukung akan menjadi dasar yang dapat menjelaskan sekaligus meluruskan berbagai pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran dengan barang atau jasa yang benar-benar diterima, persoalan tersebut tentu menjadi ranah pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Lampung Wah tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, keberimbangan informasi dan hak jawab.
Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar besarnya angka Rp2,68 miliar, melainkan bagaimana uang rakyat tersebut direncanakan, dibelanjakan, diterima manfaatnya dan dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah setiap rupiah dari anggaran jamuan tamu tersebut memiliki kebutuhan, penerima manfaat dan bukti pertanggungjawaban yang jelas?
(Tim Lampung Wah)




















