BEBAN GAJI POKOK 144 ASN BPKAD LAMPUNG, SIMULASI BATAS ATAS CAPAI RP9,34 MILIAR SETAHUN
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG WAH — Beban gaji aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menjadi salah satu komponen anggaran yang menarik untuk ditelusuri, terutama ketika jumlah pegawai dibandingkan dengan ketentuan gaji pokok PNS yang berlaku.
Berdasarkan data yang digunakan dalam analisis ini, jumlah pegawai BPKAD Lampung tercatat 144 orang. Namun, rincian golongan yang tersedia menunjukkan 35 orang Golongan IV, 104 orang Golongan III, dan 4 orang Golongan II. Jika dijumlahkan, rincian tersebut mencapai 143 orang.
Artinya, terdapat selisih satu pegawai yang perlu diklarifikasi sebelum perhitungan anggaran secara definitif dilakukan.Gaji pokok PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan gaji PNS dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. PP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menetapkan tabel gaji berdasarkan golongan ruang serta masa kerja golongan.
Penyesuaian gaji pokok tersebut juga diatur melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan.
Dengan demikian, gaji pokok seorang ASN tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan Golongan II, III atau IV. Subgolongan dan masa kerja juga menentukan besaran yang diterima.
Jika menggunakan batas bawah dan batas atas tabel gaji pokok terhadap komposisi 143 pegawai yang diketahui, maka perhitungannya sebagai berikut.Untuk 4 pegawai Golongan II, rentang gaji pokoknya sekitar Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600 per orang per bulan.
Untuk 104 pegawai Golongan III, rentangnya sekitar Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700 per orang per bulan.Sedangkan 35 pegawai Golongan IV memiliki rentang gaji pokok sekitar Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200 per orang per bulan.
Jika seluruh pegawai tersebut secara hipotetis ditempatkan pada batas atas gaji pokok masing-masing golongan, maka kebutuhan bulanannya mencapai:
Golongan II: 4 × Rp4.125.600 = Rp16.502.400, Golongan III: 104 × Rp5.180.700 = Rp538.792.800, Golongan IV: 35 × Rp6.373.200 = Rp223.062.000. Jika seluruhnya dijumlahkan: Rp16.502.400 + Rp538.792.800 + Rp223.062.000 = Rp778.357.200 per bulan.
Jika dikalikan 12 bulan: Rp778.357.200 × 12 = Rp9.340.286.400 per tahun. Dengan pembulatan, nilainya sekitar Rp9,34 miliar setahun.
Angka Rp9,34 miliar perlu ditempatkan secara tepat. Angka tersebut merupakan simulasi batas atas gaji pokok, bukan bukti bahwa BPKAD Lampung benar-benar mengeluarkan Rp9,34 miliar untuk gaji pokok pada 2026.
Pasalnya, tabel gaji dalam PP 5/2024 memiliki banyak tingkatan berdasarkan MKG. Seorang pegawai Golongan III/a dengan MKG tertentu tidak otomatis memiliki gaji yang sama dengan pegawai III/a lainnya yang memiliki MKG berbeda. Tabel resmi PP 5/2024 memang disusun berdasarkan MKG untuk setiap golongan/subgolongan.
Karena itu, angka riil hanya dapat diketahui apabila tersedia data lengkap pangkat/subgolongan dan MKG seluruh pegawai.
Perhitungan Rp9,34 miliar tersebut juga belum memasukkan berbagai komponen penghasilan lainnya.Di luar gaji pokok, belanja pegawai dapat berkaitan dengan tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai status, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila yang ingin diketahui adalah total beban APBD untuk 144 ASN BPKAD Lampung, maka perhitungannya tidak cukup hanya menggunakan tabel gaji pokok.
Diperlukan pula data mengenai: jumlah dan pangkat masing-masing ASN; masa kerja golongan; tunjangan yang diterima; tambahan penghasilan; serta pagu dan realisasi belanja pegawai BPKAD pada APBD 2026.Ada satu hal yang juga tidak boleh dilewatkan. Data menyebutkan jumlah pegawai 144 orang, tetapi rincian Golongan II, III dan IV yang tersedia hanya menghasilkan 143 orang.
Selisih satu orang tersebut dapat berasal dari perbedaan sumber data, perubahan komposisi pegawai, atau kategori kepegawaian yang belum tercantum dalam rincian.
Karena itu, sebelum menarik kesimpulan mengenai total beban gaji, data 144 pegawai perlu dicocokkan dengan daftar nominatif atau dokumen kepegawaian terbaru.
Dengan dasar tersebut, angka Rp9,34 miliar dapat digunakan sebagai angka simulasi batas atas untuk melihat skala kebutuhan gaji pokok berdasarkan data golongan yang tersedia.
Langkah berikutnya adalah membandingkannya dengan pagu dan realisasi belanja pegawai BPKAD Provinsi Lampung tahun 2026.Dari sana dapat diketahui berapa bagian anggaran yang digunakan untuk gaji pokok, berapa untuk tunjangan dan tambahan penghasilan, serta apakah terdapat komponen belanja pegawai lainnya.
Jadi, persoalannya bukan sekadar berapa besar gaji ASN BPKAD, melainkan apakah seluruh angka dalam anggaran dapat ditelusuri berdasarkan jumlah pegawai, pangkat, masa kerja, dasar hukum, pagu, dan realisasinya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak BPKAD Provinsi Lampung belum ada memberikan keterangan apapun, untuk itu redaksi Lampung Wah tetap membuka ruang hak jawab terkait pemberitaan tersebut. dan bagaimana kelanjutan dari pemberitaan BPKAD Provinsi Lampung tunggu Edisi selanjutnya.
(TIM Redaksi Lampung Wah)
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar