Kepala BPPRD Lamsel Mendadak Masuk Angin Saat Ditanya Transparansi
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

KALAINADA, LAMPUNG WAH — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mempertontonkan standar ganda birokrasi yang klise namun menjengkelkan. Di satu sisi, instansi pengelola pendapatan daerah begitu beringas dan bersuara lantang menagih pajak hingga ke pelosok-pelosok desa. Namun, ketika meja redaksi dan publik meminta transparansi atas kinerja fiskal yang jebol, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Iwan Candra Gautama, mendadak berubah wujud seperti orang sakit tenggorokan: kehilangan suara alias bungkam seribu bahasa.
Berdasarkan rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan per 14 Oktober 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi hingga 30 September 2026 baru menyentuh angka Rp224,07 miliar. Angka ini baru merealisasikan 79,52 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp281,79 miliar.
Artinya, ada selisih menganga sebesar Rp57,72 miliar yang gagal dikoleksi. Jika dibedah lebih rinci, penerimaan pajak daerah tercatat Rp210,85 miliar dari target Rp262,90 miliar (80,20%), sementara retribusi daerah bernasib lebih suram dengan realisasi hanya Rp13,22 miliar dari target Rp18,89 miliar (69,94%).
Kondisi ini sejatinya bukan sekadar deretan angka statistik di atas kertas laporan meja birokrat. Selisih puluhan miliar rupiah tersebut merupakan indikator nyata bahwa ada mesin birokrasi yang macet atau potensi kekayaan daerah yang bocor dan luput dari pengawasan. Sayangnya, alih-alih membuka data secara transparan kepada masyarakat yang setiap hari berdarah-darah memenuhi kewajiban fiskal mereka, Iwan Candra Gautama justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi.
Padahal, konfirmasi yang diajukan redaksi bukan untuk mencari-cari kesalahan personal, melainkan menuntut jawaban atas empat pertanyaan mendasar yang menjadi hak publik: apa faktor utama penyebab realisasi PAD mandek di angka 79,52%, berapa besar potensi pajak dan retribusi yang masih menguap dan belum tergarap optimal, apa kendala teknis di lapangan, serta strategi konkret apa yang disiapkan BPPRD untuk mengejar sisa target hingga akhir Desember mendatang.
Garang Menagih, Bisu Menjawab
Sikap diam para pejabat ketika dimintai pertanggungjawaban data memunculkan pertanyaan sinis di tengah masyarakat. Ketika aturan fiskal diperketat, program seperti Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak) digalakkan, atau surat pemberitahuan pajak terutang diterorkan ke rumah-rumah warga, aparat pemerintah begitu sigap bergerak cepat. Namun, giliran ditanya mengapa target meleset dan di mana letak kebocoran potensinya, jawabannya sunyi senyap seolah ada angin malam yang membekukan tenggorokan para pejabat pengampu kebijakan.
Padahal, penurunan kinerja ini nyata terjadi di berbagai sektor. Ambil contoh pajak reklame yang realisasinya merosot ke angka 63,16 persen, turun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang sempat menembus 66,97 persen. BPPRD boleh saja berdalih bahwa pergeseran pola promosi komersial beralih ke media sosial menjadi biang keladinya.
Namun, alasan klasik tersebut tidak akan bernilai apa pun jika BPPRD enggan membuka data objektif mengenai jumlah objek reklame yang telah terdaftar, potensi riil yang belum tersentuh, hingga hasil pengawasan di lapangan. Tanpa keterbukaan data, alasan digitalisasi promosi sekadar menjadi tameng administratif untuk menutupi lemahnya pengawasan.
Begitu pula dengan retribusi daerah yang tertinggal jauh di angka 69,94 persen. Dalam rapat evaluasi PAD Triwulan III dan perubahan target di Aula Rajabasa pada Selasa (13/10/2026) lalu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Edy Firnandi, secara tegas menyatakan bahwa pencapaian PAD telah menjadi perhatian serius Bupati. Seluruh perangkat daerah diminta mengevaluasi penerimaan dan menyusun langkah realistis.
Namun, arahan tinggal arahan jika OPD penghasil pendapatan dan BPPRD sendiri jalan di tempat dan alergi terhadap kontrol publik.
Uang Rakyat Bukan Angka Kosong
Masyarakat Lampung Selatan tidak butuh alasan basa-basi atau pejabat yang mendadak amnesia fiskal setiap kali kinerjanya disorot tajam. Kewajiban warga negara sudah jelas: membayar pajak dan retribusi tepat waktu sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola pendapatan tersebut secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika target pendapatan meleset puluhan miliar rupiah, publik berhak tahu apakah masalah utamanya bersumber dari pendataan yang amburadul, rendahnya kepatuhan akibat buruknya kualitas pelayanan, atau justru target yang dipatok sejak awal hanyalah angka-angka di atas angan tanpa memperhitungkan potensi riil di lapangan.
Uang daerah bukanlah sekadar komoditas laporan statistik untuk mencari muka di hadapan pimpinan. Jika saat menagih pajak kepada rakyat suaranya terdengar lantang hingga memecah telinga, sudah sepatutnya suara yang sama lantangnya juga dipakai untuk menjawab transparansi di hadapan publik, tanpa perlu pura-pura sakit tenggorokan.
Lampung Wah – Suara Anda Berita Kami
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar