Sekdakab Lampung Timur Tekankan Tata Ruang Berkelanjutan, RDTR Pasir Sakti Tak Boleh Abaikan Persoalan Pesisir dan Eks Tambang
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

WAY JEPARA, LAMPUNG WAH — Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, menjadi momentum penting untuk menentukan arah pembangunan wilayah sekaligus mengantisipasi persoalan lingkungan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang yang tidak sekadar mengatur batas wilayah dan pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, potensi ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penegasan itu disampaikan saat Rustam membuka Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Hotel Yestoya, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Rustam didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Forum ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan yang membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa.
Bagi Rustam, RDTR memiliki posisi strategis karena akan menjadi pedoman dalam mengarahkan pemanfaatan ruang. Kejelasan perencanaan diperlukan agar perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan lebih terarah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang serta menciptakan keteraturan pembangunan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Rustam.
RDTR Bukan Sekadar Menentukan Batas Wilayah
Rustam menekankan, penetapan delineasi atau batas wilayah perencanaan tidak boleh dipahami sebatas persoalan administratif. Penentuan wilayah yang akan diatur harus mempertimbangkan karakteristik kawasan, kondisi eksisting, potensi ekonomi, jaringan infrastruktur, permukiman, aspek sosial budaya, hingga kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas manusia.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena kebijakan tata ruang akan berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan pemanfaatan lahan dalam jangka panjang.
Kesalahan membaca kondisi wilayah sejak tahap perencanaan berpotensi menimbulkan persoalan ketika kawasan berkembang. Karena itu, penyusunan RDTR perlu didukung data yang memadai, identifikasi persoalan yang cermat, serta masukan dari pihak-pihak yang memahami kondisi setempat.
Rustam juga berharap proses penyusunan dokumen tersebut dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data, sehingga berbagai kepentingan masyarakat dapat dipertimbangkan sebelum arah penataan ruang ditetapkan.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya keterlibatan para kepala desa. Pemerintah desa dinilai memiliki pemahaman langsung mengenai perubahan wilayah, kebutuhan warga, kondisi infrastruktur, dan persoalan yang berkembang di lapangan.
“Masukan dari para kepala desa sangat penting sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
KLHS Harus Menguji Dampak Kebijakan Tata Ruang
Dalam konsultasi publik KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Pasir Sakti, pembahasan diarahkan untuk memperkaya gambaran wilayah sekaligus memastikan isu pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kondisi lokal.
KLHS berfungsi mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, dan program. Dalam konteks penyusunan RDTR, kajian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi isu strategis, menilai potensi pengaruh kebijakan tata ruang, serta merumuskan alternatif dan rekomendasi yang relevan.
Dengan demikian, pembahasan tata ruang tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kawasan yang akan dikembangkan. Perencanaan juga perlu menjawab kawasan mana yang harus dilindungi, aktivitas apa yang perlu dikendalikan, serta wilayah mana yang membutuhkan pemulihan atau penataan kembali.
Sejumlah isu yang mengemuka dalam materi diskusi meliputi perubahan penggunaan lahan, kondisi pesisir, banjir dan genangan, kualitas air, sanitasi, drainase, persampahan, serta keberlanjutan ekosistem.
Persoalan tersebut membutuhkan perhatian karena karakteristik wilayah Pasir Sakti berkaitan dengan aktivitas pertanian, perikanan, kawasan pesisir, permukiman, dan infrastruktur.
Keterkaitan antarkawasan juga perlu diperhitungkan. Persoalan air, misalnya, tidak selalu dapat dipahami hanya berdasarkan batas administratif desa atau kecamatan, tetapi perlu dilihat bersama kondisi badan air, sistem drainase, perubahan tutupan lahan, dan dinamika kawasan pesisir.
Eks Tambang Pasir dan Banjir Masuk dalam Sorotan Perencanaan
Salah satu dinamika wilayah yang tercantum dalam materi pembahasan adalah pemanfaatan lahan bekas tambang pasir.
Materi tersebut menyinggung aktivitas galian pada periode 2021–2023 serta munculnya kubangan bekas galian. Pada periode 2023–2025, kawasan eks-galian juga menjadi sorotan, termasuk adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data dan kondisi lapangan sebelum dijadikan dasar penetapan kebijakan. Namun, keberadaan lahan bekas galian tetap menjadi aspek yang relevan untuk diperiksa dalam proses perencanaan tata ruang, terutama terkait keselamatan, kondisi lingkungan, status pemanfaatan lahan, dan kemungkinan pemulihannya.
Dalam materi diskusi juga muncul arah pemanfaatan lahan eks-tambang agar kembali produktif, termasuk gagasan pengembangan 1.000 hektare sawah baru.
Rencana tersebut memerlukan kajian teknis dan lingkungan untuk memastikan kesesuaian lahan, ketersediaan air, kondisi tanah, status penguasaan lahan, serta kelayakan pemanfaatannya. Angka 1.000 hektare tersebut merupakan informasi dalam materi pembahasan yang masih perlu diperjelas mengenai lokasi, status, dan tahapan pelaksanaannya.
Selain bekas tambang, banjir dan genangan juga menjadi persoalan yang perlu dicermati. Faktor yang harus diperiksa mencakup kondisi fisik wilayah, kapasitas drainase, badan air, perubahan fungsi lahan, serta keterkaitannya dengan kawasan pesisir.
Materi konsultasi turut menyinggung abrasi dan akresi pantai berdasarkan kajian periode 2003–2022. Dinamika perubahan garis pantai disebut berbeda menurut lokasi dan periode pengamatan. Peningkatan mangrove setelah kegiatan restorasi juga menjadi bagian dari gambaran awal, meskipun abrasi masih terjadi di sejumlah segmen.
Seluruh informasi tersebut membutuhkan verifikasi spasial dan data terbaru agar rekomendasi yang disusun sesuai dengan kondisi aktual.
Rustam Dorong Perencanaan Berbasis Kondisi Nyata
Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, penyusunan RDTR dan KLHS merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lingkungan.
Melalui forum konsultasi publik, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perubahan penggunaan lahan, tekanan terhadap lingkungan, risiko bagi masyarakat, serta arah penataan yang diperlukan di kawasan perencanaan Pasir Sakti.
Keterlibatan pemerintah desa, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa dokumen yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat untuk diterapkan.
Pesan yang mengemuka dari arahan Sekda Rustam Effendi adalah pentingnya menjadikan kondisi riil wilayah sebagai dasar pengambilan keputusan. Pembangunan membutuhkan kepastian ruang, tetapi kepastian tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Tahapan berikutnya akan sangat ditentukan oleh kualitas data, ketepatan identifikasi isu, serta kemampuan menyelaraskan berbagai masukan menjadi rekomendasi yang dapat diterapkan dalam dokumen RDTR.
Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang Pasir Sakti diharapkan dapat memberikan arah pembangunan yang lebih tertib, mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus memperhitungkan risiko lingkungan yang perlu diantisipasi sejak awal.
LAMPUNG WAH – Suara Anda Berita Kami
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar