Rp1 Miliar Dana BOS SMKN 1 Krui untuk Administrasi, Ini Sekolah Kejuruan atau Kantor?
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

PESISIR BARAT, LAMPUNG WAH — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan. Dari total anggaran sebesar Rp1,981 miliar, lebih dari separuhnya dialokasikan untuk pos administrasi kegiatan sekolah, sementara data kondisi ruang kelas dan perbedaan jumlah peserta didik dalam dokumen administrasi turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Berdasarkan data pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025, SMKN 1 Krui menerima anggaran sebesar Rp1.981.000.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp990.500.000 dicairkan pada 22 Januari 2025, sedangkan tahap kedua dengan nilai yang sama dicairkan pada 27 Agustus 2025.
Sorotan utama tertuju pada alokasi anggaran untuk administrasi kegiatan sekolah yang mencapai angka lebih dari Rp1 miliar.
Pada tahap pertama, anggaran administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp625.925.000. Sementara pada tahap kedua, pos yang sama kembali menyerap Rp431.747.000.
Dengan demikian, total anggaran untuk administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp1.057.672.000 atau sekitar 53,39 persen dari keseluruhan anggaran BOS selama 2025.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proporsionalitas belanja administrasi dibandingkan dengan kebutuhan utama pendidikan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Uji Varians Anggaran: Selisih Perhitungan Mencapai Rp760,52 Juta
Untuk melihat besarnya alokasi administrasi tersebut, naskah ini menggunakan simulasi perhitungan dengan asumsi batas kewajaran belanja administrasi sebesar 15 persen dari anggaran setiap tahap.
Berdasarkan asumsi tersebut, perhitungan selisih anggaran dilakukan sebagai berikut.
Pada tahap pertama, dengan nilai anggaran BOS sebesar Rp990.500.000, alokasi 15 persen setara dengan Rp148.575.000. Sementara itu, realisasi anggaran administrasi tercatat sebesar Rp625.925.000. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai Rp477.350.000.
Pada tahap kedua, nilai anggaran BOS juga sebesar Rp990.500.000. Dengan asumsi yang sama, nilai pembanding 15 persen adalah Rp148.575.000. Adapun anggaran administrasi yang tercatat sebesar Rp431.747.000, sehingga selisihnya mencapai Rp283.172.000.
Jika kedua tahap dijumlahkan, total selisih berdasarkan simulasi tersebut mencapai Rp760.522.000.
Besarnya alokasi administrasi tersebut memerlukan penjelasan yang transparan, terutama mengenai jenis kegiatan, rincian belanja, dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pendidikan.
Prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
Infrastruktur, Validitas Data, dan Urgensi Akuntabilitas
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran SMKN 1 Krui juga berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Dari total 39 ruang kelas yang tersedia, tercatat 11 ruangan mengalami kerusakan. Rinciannya, enam ruang kelas mengalami rusak ringan, tiga ruang rusak sedang, dan dua ruang rusak berat.
Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan anggaran sekolah, khususnya dalam memastikan tersedianya ruang belajar yang layak bagi peserta didik.
Selain persoalan infrastruktur, terdapat pula perbedaan data jumlah peserta didik dalam dokumen administrasi.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat sebanyak 1.183 orang. Sementara itu, dokumen Surat Keputusan (SK) Penerima Dana BOS mencantumkan 1.132 siswa.
Terdapat selisih sebanyak 51 siswa antara kedua data tersebut.
Perbedaan ini perlu ditelusuri melalui rekonsiliasi data, termasuk memastikan kesesuaian periode pendataan, jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan penerima BOS, serta dokumen penetapan alokasi anggaran.
Desakan Audit dan Transparansi Pengelolaan Dana BOS
Besarnya alokasi administrasi, kondisi sejumlah ruang kelas, dan perbedaan data peserta didik menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh dalam pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Krui Tahun Anggaran 2025.
Inspektorat Daerah dan instansi berwenang didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar yang memadai, dengan menelusuri dokumen perencanaan dan penganggaran sekolah, termasuk ARKAS, bukti transaksi, nota belanja, laporan realisasi, serta kesesuaian antara pengeluaran dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang sah, sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS, serta dapat dibuktikan manfaatnya bagi penyelenggaraan pendidikan.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, hasilnya dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Transparansi menjadi hal penting agar publik dapat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan, apa saja kegiatan yang dibiayai, serta sejauh mana pengeluaran tersebut mendukung kebutuhan peserta didik.
Pada akhirnya, besarnya anggaran administrasi tidak dapat dinilai hanya dari nominalnya. Rincian penggunaan, kepatuhan terhadap ketentuan, bukti pelaksanaan kegiatan, serta manfaat belanja harus menjadi dasar penilaian.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Krui. Sebab, anggaran pendidikan semestinya dikelola secara transparan, efisien, dan sesuai peruntukannya demi mendukung kualitas pembelajaran serta pemenuhan kebutuhan sekolah.
Lampung Wah – Suara Anda Berita Kami
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar