Bandar Lampung, Lampung Wah — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan persoalan dalam pelaksanaan 25 paket pekerjaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp1.794.702.264,16.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan tanggap darurat bencana banjir. BPK mencatat dari 28 paket pekerjaan yang diuji, sebanyak 25 paket ditemukan memiliki kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
Persoalannya menjadi perhatian karena pekerjaan-pekerjaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen, telah dilakukan serah terima dan telah dibayarkan. Namun ketika BPK melakukan pemeriksaan dokumen sekaligus pengecekan fisik di lapangan, ditemukan adanya perbedaan antara pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan hasil yang ditemukan pemeriksa.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menghitung kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp368.523.682,41. Sementara ketidaksesuaian spesifikasi kontrak nilainya jauh lebih besar, mencapai Rp1.426.178.581,99. Dua temuan tersebut menjadi dasar perhitungan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,79 miliar.
Anggaran yang diperiksa pun bukan anggaran biasa. BPK mencatat Dinas PU mengelola Dana Belanja Tanggap Darurat sebesar Rp12,5 miliar untuk penanganan bencana. Dana tersebut digunakan untuk 36 pekerjaan perbaikan saluran, dengan realisasi mencapai Rp11.803.968.000 atau 94,43 persen. Sementara sisa dana sebesar Rp696.012.000 dikembalikan ke kas daerah pada 3 November 2025.BPK kemudian menguji 28 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp10.417.217.000. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pekerjaan serta pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas PU, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas atau tim ahli.
Hasilnya cukup mencolok. Dari 28 paket yang diperiksa, hanya tiga paket yang tidak masuk dalam temuan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi.
Sebanyak 25 paket lainnya ditemukan bermasalah dengan total nilai kelebihan pembayaran yang kemudian direkomendasikan untuk diproses dan dikembalikan ke kas daerah.Pekerjaan yang diperiksa BPK tersebar dalam berbagai bentuk infrastruktur penanganan banjir, mulai dari pembangunan bronjong, talud, drainase, pengerukan hingga normalisasi saluran.
Di antaranya pembangunan bronjong di RT 06 LK 2 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur dengan nilai kontrak Rp422.286.000. Ada pula pembangunan bronjong RT 03, 04 dan 07 LK 2 Kelurahan Keteguhan dengan nilai kontrak Rp520.750.000, pembangunan talud atau bronjong Sungai Way Belau RT 02 LK 3 Kelurahan Kuripan dengan nilai Rp393.258.000, pembangunan bronjong RT 04 LK III Umbul Kunci dengan nilai Rp567.099.000, serta pembangunan talud atau bronjong Sungai Way Belau LK 1 Kelurahan Gedong Pakuon dengan nilai kontrak Rp1.243.787.000.Pada pembangunan bronjong RT 03, 04 dan 07 LK 2 Kelurahan Keteguhan, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp7.041.578,29 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp112.080.042,83. Sementara pembangunan talud atau bronjong Sungai Way Belau LK 1 Kelurahan Gedong Pakuon ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp246.753.713,37.
Temuan juga muncul pada pembangunan bronjong RT 04 LK III Umbul Kunci dengan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp128.755.540,85.
Persoalan serupa ditemukan di wilayah Kecamatan Bumi Waras. Pada pembangunan bronjong Sungai Kuala RT 16 LK 1 Kelurahan Sukaraja, BPK mencatat kekurangan volume sebesar Rp1.700.294,03 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp34.490.316,48.
Sedangkan pembangunan bronjong Jalan Balok Kelurahan Garuntang memiliki kekurangan volume Rp1.217.876,13 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp25.549.632,97.
Pekerjaan pengerukan dan normalisasi saluran juga tidak luput dari pemeriksaan. Pada pengerukan sedimen Sungai Srangsem RT 16 LK 1, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp159.325.950 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp119.968.567,03. Sementara pada pekerjaan pengerukan atau normalisasi drainase Jalan Masjid Jami Nurul Iman dan Gang Sumber ditemukan kekurangan volume sebesar Rp40.367.754,94.
Pada pekerjaan pemasangan box culvert, talud dan pengerukan sedimen Pure Kelurahan Way Lunik, BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp123.053.081,38.Jika ditarik ke masing-masing penyedia, BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada sembilan penyedia jasa konstruksi.
Nilai terbesar tercatat atas nama CV NA sebesar Rp561.607.841,09. Berikutnya CV RG sebesar Rp365.875.334,49, CV BB sebesar Rp345.791.646,56, CV GMD sebesar Rp139.254.536,91, CV BJ sebesar Rp128.755.540,85, CV MS sebesar Rp126.553.081,38, CV HK sebesar Rp92.753.965,34, PT ZAM sebesar Rp29.245.791,17, dan CV MAS sebesar Rp4.864.526,61.BPK kemudian menyoroti sisi pengawasan. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala Dinas PU untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan. PPK dan PPTK juga diminta lebih cermat dalam menguji kualitas serta menghitung volume pekerjaan yang menjadi dasar penerimaan hasil pekerjaan.
Rekomendasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan penyedia jasa. Mekanisme pengawasan dan pengendalian pekerjaan sebelum pekerjaan diterima dan dibayar juga menjadi perhatian pemeriksa.BPK secara khusus merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp1.794.702.264,40 atas 25 paket pekerjaan yang dilaksanakan sembilan penyedia diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dalam dokumen tindak lanjut, batas waktu pelaksanaan ditetapkan 60 hari sejak LHP diterbitkan, dengan bukti tindak lanjut berupa Surat Tanda Setoran (STS) dan rekening koran pemulihan kelebihan pembayaran Belanja Tidak Terduga.
Temuan ini tentu menyisakan pertanyaan bagi masyarakat. Bagaimana 25 paket pekerjaan bisa dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan dan dibayarkan, sementara dalam pemeriksaan berikutnya BPK masih menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai mencapai Rp1,79 miliar?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: sudah sejauh mana uang Rp1,79 miliar tersebut dikembalikan ke kas daerah?Sebab anggaran yang diperiksa merupakan bagian dari dana tanggap darurat yang digunakan untuk menangani persoalan banjir. Bagi masyarakat, kualitas talud, bronjong, drainase dan saluran bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan.
Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat ketika banjir kembali datang.Angka Rp1,79 miliar pada 25 paket pekerjaan tetap menjadi catatan serius dalam pengelolaan uang publik.Kini publik tinggal menunggu satu hal yang paling konkret: berapa rupiah yang benar-benar sudah kembali ke kas daerah dan bagaimana tindak lanjut terhadap 25 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK tersebut.
(TIM RED)




















