Respons Minim Substansi, Humas UIN Raden Intan Lampung Dinilai Alergi Transparansi Terkait Anggaran Belanja Digital Rp9,8 Miliar
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG WAH — Alih-alih meredakan kekhawatiran masyarakat atas gelontoran dana negara senilai hampir Rp10 miliar untuk pos belanja sewa komputer dan layanan internet, tanggapan yang diberikan oleh pihak Humas Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung justru menuai kritik tajam. Respons birokrasi kampus dinilai bernada normatif, menghindar, dan mencerminkan sikap tertutup terhadap asas keterbukaan informasi publik.
Sorotan ini mengemuka setelah redaksi melayangkan konfirmasi mendalam terkait realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa digital anggaran tahun 2026 yang menelan angka fantastis sebesar Rp9.828.192.108.
Alih-alih menjawab rincian substansial—seperti besarnya biaya sewa per bulan untuk koneksi internet internasional 1.000 Mbps serta efisiensi skema sewa perangkat keras yang berpotensi menjadi sunk cost trap —pihak Humas UIN justru melemparkan tanggung jawab dengan dalih regulasi dan membiarkan publik memeriksa sendiri melalui halaman sistem pengadaan.
Dalam percakapan konfirmasi resmi melalui aplikasi pesan singkat, pihak Humas UIN Lampung hanya menyampaikan jawaban normatif yang Merujuk pada sederet aturan seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP, serta Surat Edaran Menteri Agama.
Saat didesak lebih jauh rincian mengenai harga satuan dan biaya riil per bulan untuk paket layanan internet strategis, otoritas kampus memberikan jawaban klise:
“Untuk pengadaan silahkan cek di sirup / LPSE Kemenag mas atau bisa cek di ppid.radenintan.ac.id”
Tak lama setelah itu, ketika jurnalis kembali mempertegas urgensi transparansi atas uang rakyat tersebut, pihak Humas berdalih sedang sibuk rapat dan menghentikan ruang dialog lebih lanjut. Sikap melempar handuk dan melempar tautan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol pers serta hak publik untuk tahu ( right to know ).
Penggiat transparansi anggaran menilai bahwa jawaban birokrat kampus tersebut gagal menjawab substansi permasalahan. Penggunaan tautan SiRUP, LPSE, atau PPID sering kali hanya menampilkan dokumen administratif makro tanpa kewajaran harga satuan, spesifikasi teknis bandwidth khusus , ataupun rasionalitas mengapa kampus lebih memilih skema sewa borongan berbiaya miliaran daripada pengadaan aset tetap.
Pengkaburan Substansi : Mengarahkan publik ke portal LPSE tanpa penjelasan spesifik justru menunjukkan keengganan pihak rektorat untuk mempertanggungjawabkan aliran uang negara secara akuntabel.
Minim Empati Anggaran : Di tengah beban literasi pelajar digital, keputusan menghabiskan hampir Rp10 miliar untuk barang “tumpangan” yang wajib dikembalikan ke vendor tanpa menyisihkan aset bagi negara memerlukan penjelasan komprehensif, bukan sekadar jawaban administratif lempar tautan.
Indikasi Anti-Kritik : Sikap bungkam dan respon reaktif dari humas memperkuat desakan agar lembaga pengawas eksternal tidak tinggal diam.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh birokrasi kampus dalam menanggapi investigasi media ini semakin memperkuat urgensi intervensi pihak yang berwenang.
Masyarakat, organisasi mahasiswa, dan civitas akademika kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung) untuk segera turun tangan.Audit investigatif dan uji petik fisik mendesak dilakukan guna menguji kewajaran kontrak bernilai miliaran rupiah tersebut, sekaligus mengungkap apakah ada potensi pemecahan paket ( split contract ) dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
(Tim)
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar