Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KorupsiPemerintahan

Rp498,9 Juta Belanja BPPRD Lampung Selatan: 41 Paket Dibuka, Rp165 Juta untuk Jasa Tenaga Kantor

10
×

Rp498,9 Juta Belanja BPPRD Lampung Selatan: 41 Paket Dibuka, Rp165 Juta untuk Jasa Tenaga Kantor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG WAH | LAMPUNG SELATAN — Hampir setengah miliar rupiah anggaran APBD tercatat dalam realisasi pengadaan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Data Realisasi INAPROC yang tersinkron pada 8 Agustus 2026 pukul 03.03 WIB, terdapat 41 paket pengadaan dengan total nilai Rp498.974.418.

Seluruhnya tercatat menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog 6.0 dengan sumber dana APBD.Kalau cuma melihat totalnya, angka Rp498,9 juta mungkin terlihat seperti angka biasa dalam belanja pemerintah. Tetapi ketika dibuka satu per satu, isinya cukup beragam.

Example 300x600

Mulai dari alat listrik, ATK, kertas, bahan komputer, perabot kantor hingga jasa tenaga perkantoran. Beberapa paket bahkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah, seperti pengadaan untuk pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah sebesar Rp41,41 juta, penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah Rp25,20 juta, penyusunan RKA-SKPD Rp22,78 juta, pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah Rp19,89 juta, serta penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah yang tercatat mencapai Rp57,16 juta.

Belanja tersebut tentu tidak otomatis bermasalah. BPPRD memang membutuhkan berbagai perlengkapan untuk menjalankan tugas pengelolaan pajak daerah. Namun, ketika nilai pengadaan sudah mendekati setengah miliar, publik tentu punya alasan untuk lebih teliti. Pertanyaannya sederhana: barang yang dibeli berapa jumlahnya, berapa harga satuannya, siapa yang menerima, apakah barang benar-benar tersedia dan apakah seluruhnya digunakan sesuai kegiatan yang tercantum dalam paket?

Bukan menuduh, hanya memastikan uang publik memang menghasilkan barang atau pekerjaan yang nyata.Nama penyedia yang muncul dalam data juga cukup menarik untuk dicermati.

AGORA AMERTHA RAYA tercatat pada sejumlah paket pengadaan barang, sementara LENI YUSNILA juga muncul dalam beberapa transaksi. Ada pula MAJU TAPIS JAYA serta sejumlah penyedia perorangan. Munculnya satu penyedia dalam beberapa paket tentu bukan bukti adanya pelanggaran, namun pola tersebut tetap layak dijelaskan, terutama mengenai dasar pemilihan penyedia, volume barang, harga dan bukti penerimaan. Kalau semua sesuai prosedur dan kebutuhan, tentu tidak ada persoalan.

Sorotan lain muncul pada 15 paket jasa tenaga perkantoran yang masing-masing bernilai Rp11 juta. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp165 juta. Paket tersebut berkaitan dengan penyediaan jasa pelayanan umum kantor dan tercatat menggunakan sejumlah nama penyedia perorangan. Angka Rp165 juta inilah yang wajar membuat publik bertanya lebih jauh: Rp11 juta per paket itu untuk masa kerja berapa lama, apa tugas masing-masing tenaga, bagaimana sistem absensinya, siapa yang mengawasi dan apa bukti bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan?

Jawabannya tentu berada di tangan pihak BPPRD dan dokumen pertanggungjawaban pengadaan.Data INAPROC juga menunjukkan 26 paket berstatus “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM” dengan nilai sekitar Rp333,97 juta, sedangkan 15 paket lainnya berstatus “ON PROCESS” senilai Rp165 juta.

Status tersebut bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Namun mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya tetap menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan agar publik tidak menerka-nerka.

Sorotan kemudian mengarah kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., yang menjalankan tugas sebagai Kepala BPPRD.

Sebagai pimpinan perangkat daerah, Iwan memiliki posisi strategis untuk memastikan proses pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, penerimaan barang atau jasa hingga pembayaran dan pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan. Apalagi BPPRD berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pengelolaan pajak daerah.

Ketika masyarakat diminta taat membayar pajak, tentu wajar jika masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan.Justru karena itu, transparansi tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Jika seluruh 41 paket tersebut memang sesuai kebutuhan, barangnya ada, harganya wajar, pekerjaan jasa benar-benar dilaksanakan dan dokumennya lengkap, penjelasan terbuka akan menjadi nilai positif bagi BPPRD.

Sebaliknya, jika terdapat bagian yang belum jelas, publik berhak meminta penjelasan lebih lanjut. Bukan karena setiap anggaran harus dicurigai, tetapi karena setiap rupiah APBD memang layak dipertanggungjawabkan.

Namun satu hal jelas: Rp498.974.418 bukan angka kecil, 41 paket bukan sedikit, dan Rp165 juta untuk 15 paket jasa tentu layak diketahui ceritanya. Apalagi ketika data pengadaan sudah terbuka di sistem, publik tinggal melihat dan bertanya.

Jadi, kepada BPPRD Lampung Selatan, khususnya Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., pertanyaan publik sebenarnya tidak rumit: apa saja barang yang dibeli, bagaimana dasar kebutuhannya, bagaimana proses pemilihan penyedia, dan bagaimana memastikan 15 paket jasa senilai Rp165 juta benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak?

Kalau semuanya beres, tinggal dijelaskan. Kalau dokumennya lengkap, tinggal dibuka. Sebab yang biasanya bikin pejabat tenang bukan karena tidak ada yang bertanya, tetapi karena ketika ditanya, semua jawabannya memang sudah tersedia.

Lampung Wah — Suara Anda, Berita Kami.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *