Rustam Effendi Dipercaya Pimpin Pengawasan BPR Lampung Timur, Empat Tahun Menentukan Arah Bank Milik Daerah
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKADANA, LAMPUNG WAH — Penetapan Dr. Rustam Effendi, SE, Akt, MSi, CA, CMA sebagai Komisaris Utama PT BPR Lampung Timur (Perseroda) untuk masa bakti 2026–2030 bukan sekadar perubahan susunan kepengurusan.
Penunjukan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan, tata kelola dan arah pengembangan bank milik daerah agar semakin mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat Lampung Timur.
Posisi Komisaris Utama memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Di tengah tuntutan industri perbankan yang semakin ketat, BPR tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan bisnis. Ekspansi harus berjalan seimbang dengan kesehatan perusahaan, kualitas pembiayaan, pengendalian risiko dan perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat.Bukan Sekadar Mengejar LabaBagi Lampung Timur, keberadaan BPR semestinya tidak hanya dilihat dari kemampuan menghasilkan laba.
Sebagai perusahaan milik daerah, BPR memiliki ruang untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi lokal.
Karena itu, ukuran keberhasilan perusahaan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan aset atau keuntungan. Kualitas pembiayaan, pertumbuhan nasabah, pelayanan, kesehatan perusahaan dan kontribusi terhadap pelaku usaha lokal juga menjadi indikator penting.
Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian. BPR harus mampu tumbuh sekaligus memastikan setiap pertumbuhan berlangsung sehat dan terukur.
Pengawasan Jadi KunciDewan Komisaris memiliki fungsi penting dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan. Karena itu, Komisaris Utama bukan sekadar jabatan struktural, melainkan bagian dari mekanisme pengendalian agar arah bisnis tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
Fungsi pengawasan juga perlu diarahkan agar perusahaan tidak kehilangan peluang untuk berkembang. Pembiayaan dapat diperluas ke sektor produktif, tetapi kualitas kredit dan manajemen risiko tetap harus menjadi perhatian utama.
Di sinilah tantangan periode 2026–2030: memperkuat pengawasan tanpa menghambat pertumbuhan bisnis yang sehat.
Sekda dan Arah BUMD
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, termasuk jajaran Sekretaris Daerah, memiliki kepentingan strategis untuk memastikan perusahaan daerah berjalan searah dengan agenda pembangunan.
BUMD bukan sekadar aset pemerintah, tetapi harus mampu menciptakan nilai ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, perhatian terhadap BPR Lampung Timur tidak berhenti pada penetapan Komisaris Utama. Publik akan melihat bagaimana pengawasan tersebut diterjemahkan menjadi perbaikan tata kelola, kualitas pembiayaan, pelayanan dan kinerja perusahaan.
Empat Tahun untuk Membuktikan
Masa bakti 2026–2030 menjadi ruang pembuktian bagi seluruh jajaran perusahaan.
Penunjukan Rustam Effendi dapat menjadi titik awal untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola. Selanjutnya, kinerja manajemen akan menentukan sejauh mana BPR mampu menerjemahkan arah tersebut menjadi pertumbuhan bisnis yang sehat dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pergantian Komisaris Utama bukan hanya tentang siapa yang menduduki jabatan tersebut, tetapi tentang bagaimana BPR Lampung Timur memperkuat fondasi perusahaan dan menjalankan perannya sebagai salah satu instrumen ekonomi daerah.
Jika tata kelola diperkuat, pengawasan berjalan efektif dan strategi bisnis diarahkan pada sektor produktif, BPR Lampung Timur berpeluang tampil bukan sekadar sebagai bank milik daerah, tetapi sebagai lembaga keuangan yang benar-benar memberi nilai bagi masyarakat Lampung Timur.
LAMPUNG WAH — Suara Anda Berita Kami
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar