Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPringsewu

Olpin Putra Perkuat Tata Kelola Pengadaan BLUD RSUD Pringsewu, Gandeng BPKP untuk Pastikan Proses Lebih Akuntabel

8
×

Olpin Putra Perkuat Tata Kelola Pengadaan BLUD RSUD Pringsewu, Gandeng BPKP untuk Pastikan Proses Lebih Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRINGSEWU, LAMPUNG WAH — Komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah kembali ditunjukkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H.Pada 21 Agustus 2026, Olpin Putra melakukan fasilitasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta RSUD Pringsewu dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kegiatan tersebut berlangsung di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dengan agenda utama memperoleh arahan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BLUD.

Example 300x600

Langkah Olpin ini menarik perhatian karena pengadaan di lingkungan rumah sakit daerah bukan sekadar persoalan administrasi belanja. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas BLUD dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Olpin Dorong Konsultasi Sebelum Menjadi PersoalanBagi BPKAD, konsultasi dengan BPKP dapat dipandang sebagai langkah preventif. Artinya, persoalan tata kelola tidak hanya dicari solusinya ketika muncul temuan, tetapi diupayakan untuk dicegah sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Hal tersebut menjadi semakin relevan karena pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menempatkan pengadaan sebagai rangkaian proses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tujuan pengadaan juga diarahkan agar setiap uang yang dibelanjakan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Karena itu, konsultasi yang dilakukan Olpin bersama Bagian PBJ dan RSUD Pringsewu menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pengadaan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

BLUD Memiliki Fleksibilitas, Tetapi Bukan Tanpa AturanDalam konteks BLUD, pemerintah memang memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional. Namun fleksibilitas tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa pengadaan barang dan/atau jasa BLUD dilaksanakan oleh pelaksana pengadaan yang dibentuk oleh pemimpin BLUD. Pelaksana tersebut harus memiliki personel yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan atau kegiatan yang bersangkutan, serta bidang lain yang diperlukan.

Dengan demikian, koordinasi antara BPKAD, Bagian PBJ, RSUD dan BPKP menjadi relevan untuk memperjelas batas kewenangan, prosedur serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Fokus pada Uang Publik dan Pelayanan

Perhatian terhadap pengadaan BLUD pada akhirnya bermuara pada dua hal: uang publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rumah sakit membutuhkan obat, alat kesehatan, jasa penunjang, pemeliharaan sarana, hingga berbagai kebutuhan operasional secara cepat dan tepat. Namun kecepatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik.

BPKP sendiri dalam berbagai kegiatan pengawasan BLUD menempatkan efektivitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan sebagai bagian penting dalam peningkatan kinerja BLUD. Evaluasi terhadap BLUD juga dapat menjadi dasar pembinaan dan pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Di sisi lain, Perpres 46/2025 menegaskan kebijakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif serta mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan kapasitas sumber daya manusia pengadaan.

Kepemimpinan Olpin Putra

Bagi Olpin Putra, langkah membawa Bagian PBJ dan RSUD Pringsewu berkonsultasi langsung dengan BPKP memperlihatkan pendekatan pengelolaan keuangan yang menempatkan koordinasi dan pencegahan sebagai bagian penting dari tata kelola.

Sikap tersebut sejalan dengan arah kepemimpinan Olpin di BPKAD Pringsewu yang dalam satu tahun terakhir banyak dikaitkan dengan agenda transparansi, efisiensi, kecepatan layanan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Laporan mengenai satu tahun kepemimpinannya juga mencatat tema “Kolaborasi, Inovasi, dan Transparansi untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Maju.”

Jika pendekatan tersebut konsisten diterapkan, konsultasi dengan BPKP bukan hanya menjadi kegiatan formal, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengadaan yang semakin matang.

Terlebih, pengadaan barang dan jasa memiliki posisi strategis dalam pengelolaan APBD maupun pelayanan publik. Kesalahan pada tahap perencanaan dapat berlanjut ke pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

Karena itu, upaya mempertemukan unsur pengelola keuangan daerah, pengadaan, rumah sakit dan lembaga pengawasan seperti yang dilakukan Olpin Putra dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sebelum suatu kebijakan atau proses pengadaan dijalankan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tata kelola bukan hanya seberapa cepat anggaran terserap, tetapi seberapa tepat anggaran digunakan dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.

Bagi Pringsewu, penguatan tata kelola pengadaan BLUD RSUD menjadi bagian penting dari agenda tersebut: memastikan fleksibilitas pelayanan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan.

Lampung Wah — Suara Anda, Berita Kami.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *