Misteri Rp5,5 Miliar BPKAD Lampung: 864 Honorer & 35.000 Pekerja Rentan Masuk Anggaran
- account_circle lampungwah99@gmail.com
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, LAMPAUNG WAH — Di balik megahnya angka pengelolaan keuangan daerah, sebuah teka-teki anggaran yang memancing tanda tanya besar tersimpan rapat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Tahun 2026.Di saat publik sibuk menyoroti gelimang fasilitas aparatur, terselip pos Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.584.451.200,00. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya—yakni Rp5.584.032.000,00—habis dikonsumsi khusus untuk pos Belanja Jasa / Iuran Jaminan Asuransi.
Yang membuatnya dramatis dan mengundang investigasi moral: mengapa instansi yang bertindak sebagai “dapur” kas daerah justru memikul beban jaminan bagi ratusan honorer hingga puluhan ribu pekerja luar?
Berdasarkan lembaran resmi DPA SKPD BPKAD Provinsi Lampung yang disahkan oleh Plt. Kepala BPKAD sekaligus Pengguna Anggaran Nurul Fajri, S.Sos., M.T., aliran dana miliaran rupiah ini terpecah ke dalam tiga klaster jaminan yang mencengangkan:
• Jaminan Kesehatan 864 Honorer (PTHL): Negara menggelontorkan dana sebesar Rp1.555.200.000,00 untuk membiayai BPJS Kesehatan bagi 864 orang Pegawai Tidak Tetap Harian (PTHL) selama 12 bulan penuh, dengan patokan Rp150.000 per orang setiap bulannya.
• Asuransi Kecelakaan & Kematian Honorer: Sebanyak Rp248.832.000,00 dialirkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi ke-864 honorer tersebut, dengan kisaran penghasilan tercatat antara Rp2,3 juta hingga Rp2,49 juta.
• Ledakan Anggaran 35.000 Pekerja Rentan: Inilah titik paling janggal dan masif. BPKAD Lampung mencatatkan alokasi sebesar Rp3.780.000.000,00 (Rp3,78 miliar) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM) bagi 35.000 orang pekerja rentan selama kurun waktu 6 bulan, dengan hitungan iuran Rp18.000 per orang/bulan.
Kehadiran data 35.000 pekerja rentan dan ratusan honorer yang menumpang di dalam DPA BPKAD ini memantik investigasi dan kritik tajam dari kacamata akuntabilitas publik. BPKAD secara struktural bukanlah dinas teknis ketenagakerjaan atau dinas sosial yang bersentuhan langsung dengan pendataan riil pekerja informal di lapangan.
Menempelnya angka fantastis Rp3,78 miliar untuk puluhan ribu jiwa di instansi pengelola keuangan memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah program perlindungan ini benar-benar didukung oleh basis data penerima yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, ataukah pos jasa ini hanya sekadar “titipan” anggaran makro untuk menyerap pagu dana tertentu?
Publik Lampung kini menuntut transparansi penuh. Jangan sampai dana jaminan sosial yang menyangkut keselamatan rakyat kecil justru kabur dalam pusaran administrasi birokrasi tanpa pengawasan yang ketat.Bagaimana bentuk pengawasan yang seharusnya dilakukan agar anggaran miliaran rupiah untuk pekerja rentan dan honorer ini tidak menjadi celah bancakan terselubung di instansi pengelola keuangan?
Sebelum berita ini ditayangkan, Tim Redaksi Lampung Wah telah mencoba melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak BPKAD Provinsi Lampung terkait data dan sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima oleh Tim Redaksi Lampung Wah.
Lampung Wah tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BPKAD Provinsi Lampung maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(TIM Redaksi Lampung Wah)
- Penulis: lampungwah99@gmail.com

Saat ini belum ada komentar